HT (46), seorang paman yang mestinya melindungi keponakannya justru melakukan perbuatan biadab. HT adalah warga Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur atas tuduhan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Oktaviano Darminto (22), warga di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkosa anak bawah umur berinisial B (15) di wilayah Lamaleda, Kecamatan Lamaleda, Kabupaten Manggarai Timur. Ironisnya, aksi bejad ini direkam pelaku menggunakan kamera handphone tanpa sepengetahuan korban.
RBS alias Rifaldi (21), warga Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Luaholu, Kabupaten Rote Ndao dibekuk polisi di Rote Ndao akhir pekan lalu. Rifaldi merupakan tersangka tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi sejak awal Mei 2022 lalu.
Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. NGA (17), warga Kota Kupang mengaku dihamili Patniel alias Adi Mama (24), warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Persidangan perkara pembunuhan dan pencabulan sadis terhadap dua gadis remaja MB (18) dan YAW alias NW (19) dengan terdakwa Yustinus Tanaem (42) alias om Tinus Tanaem kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang.